Memasuki akhir semester I tahun 2013 sesuai dengan Peraturan
Kepegawain harus dilaksanakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PEKA)
kepada setiap Pegawai Negeri Sipil untuk mengetahui tingkat kemajuan kinerja
aparatur, hal tersebut disampaikan Deni Hamdani, S.Sos., M.Si Kepala Satpol PP
Kab. Kuningan.
Sistem PEKA dilaksanakan dengan memiliki bobot nilai 100,
dari 144 PNS Satpol PP nilainya bervariasi antara 201 sampai dengan 400 point
Cukup Baik dan Baik , tidak ada yang mendapatkan nilai 200 kebawah, tutur Kasat
Deni Hamdani.
Kasat Deni Hamdani menambahkan bahwa PEKA dilaksanakan
setiap 6 bulan sekali dengan 16 indikator yang dinilai yaitu Kehadiran di
tempat kerja, Tanggung jawab atas tugas, Kejujuran kinerja, prakarsa (Inisiatif),
kerjasama, manajerial, kepemimpinan, efisiensi, semangat kerja, kemandirian,
keakuratan, moralitas kerja, disiplin kerja, kualitas kerja, kuantitas kerja
dan loyalitas pada organisasi.
Dalam pelaksanaannya PEKA diawali oleh penilainnya
masing-masing kasie terhadap pelaksananya kemudian dihimpun dan direkap oleh
Kasubbag TU, khusus untuk para kasie penilaian dilaksanakan oleh Kasat Pol PP
sebagai atasan kasie, tutur Kasat Deni Hamdani.
No comments:
Post a Comment